13 Juta PBI BPJS Nonaktif, Menkes: Penyakit Katastropik Tetap Dijamin

celebesmedia.id
3 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 13 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan.

Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan memutakhirkan data agar bantuan tepat sasaran. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan peserta PBI yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan, sembari dilakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data oleh Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.

"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (10/2).

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

"Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya, pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI," tegasnya.

Selama masa reaktivasi, peserta dengan penyakit katastropik dipastikan tetap memperoleh layanan kesehatan. Penyakit katastropik merupakan penyakit kronis serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan intensif serta berbiaya tinggi.

"Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat," kata Budi.

Ia menyebut jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, diperkirakan sekitar 110 ribu hingga 120 ribu orang.

"Angkanya yang kami lihat kemarin kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110-120.000-an," ujarnya.

Sementara, Kementerian Sosial mencatat pada 2025 lebih dari 13 juta peserta PBI JKN telah dinonaktifkan. Saat itu 87 ribu peserta telah direaktivasi.

Sedangkan di tahun 2026 ini, sudah ada lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan telah direaktivasi, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik. 

“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Distribusi air bersih PDAM Tirta Benteng Tangerang berangsur normal
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Hormati Gugatan AMPHURI, Wamenhaj: Itu Hak Warga Negara
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Gubernur Jabar Tegaskan Wisata Alam Harus Gratis, Warga Diminta Tolak Parkir Liar
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Kucurkan Rp11,92 Triliun, 35 Juta Keluarga Dapat Beras 10 Kg & Minyak Goreng
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Kejagung tetapkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO 2022–2024
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.