KPK memanggil pihak swasta bernama Ferry Septha Indrianto terkait kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur. Ferry (FER) dipanggil sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka ialah:
1. Rusbandi selaku Direktur PT. Karya Putra Yasa
2. Moch Sjawal Hidayat selaku PT Surya Kencana Baru
3. Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi, Komisaris CV Cakra Semesta
4. Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta.
Ferry sebelumnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (15/10/2025). Saat itu, Ferry hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, nama Ferry tercatat dalam dakwaan dua terdakwa yang telah disidang, yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, yang merupakan pihak penerima suap. Ferry disebut sebagai salah satu pihak yang menerima pembagian fee dari suap yang diterima Bupati Pati nonaktif Sudewo.
KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
(kuf/haf)





