Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Gus Yaqut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan menguji penetapan tersangka KPK terkait dugaan korupsi haji 2023–2024.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut dan stafnya sebagai tersangka karena pembagian kuota haji khusus tidak sesuai aturan 92:8 persen.
  • Penyidikan KPK terus berjalan sambil menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati hak hukum Gus Yaqut untuk mengajukan praperadilan.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.

“Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi.

Budi memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.

“Saat ini KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tandas Budi.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 oleh KPK.

“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tersebut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Sidang 2 pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia.

Dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Indonesia diberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Ia menjelaskan alasan pengaturan tersebut karena mayoritas jemaah haji mendaftar melalui kuota reguler, sedangkan kuota khusus memiliki biaya lebih besar sehingga porsinya dibatasi.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Asep menyebut pembagian kuota haji khusus yang jauh lebih besar dari ketentuan berdampak pada meningkatnya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Mahasiswi Yogya Lawan Jambret
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Liga Inggris: MU Nyaris Kalah, Chelsea Dipaksa Imbang
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi Dibentuk, LMND: Demonstrasi Bukan Penyakit Sosial
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Upaya Denada Hadapi Fitnah Anak Ketiga, Muara Karta Akhirnya Buat Pengakuan Jujur soal Ressa
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Virgoun Bantah Tuduhan Halangi Inara Rusli Bertemu Anak
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.