Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah, terkait anggaran proyek pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dipanggil penyidik hari ini, 11 Februari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Selain Ade Agus, ada 15 saksi yang dipanggil penyidik dalam kasus ini. Termasuk, ADC Gubernur Riau Marjani dan Pj Gubernur Riau Hariyanto.
Baca Juga :KPK Sita Dokumen terkait Suap Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




