Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa fleksibilitas hari kerja diberikan untuk mendukung kelancaran mobilitas selama periode libur panjang.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) IdulFitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk seluruh sektor pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari penerapan WFA selama libur Lebaran 2026. Sektor tersebut antara lain:
- Kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik
Sektor-sektor tersebut tetap diwajibkan menjalankan operasional secara langsung demi menjaga layanan dan stabilitas produksi.
Baca Juga
- Catat! Sektor Pekerjaan Ini Tak Bisa Terapkan WFA selama Libur Lebaran 2026
- Kapan Tahun Baru Imlek 2026? Hari Libur Berbarengan dengan Awal Ramadan
- Viral Anak Sekolah Akan Banyak Libur Selama Ramadan 2026, Begini Faktanya
Penerapan WFA diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan atau instansi tanpa memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Selain itu, pemberi kerja tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan kerja. Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan diharapkan diatur oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
Jadwal WFA Lebaran 2026Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriahyang diterbitkan pemerintah, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada waktu berikut:
- Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948):
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026 - Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dan/atau waktu, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan.
Penyesuaian tersebut wajib memastikan:
- Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar
- Kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu
- Layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan
Selain itu, instansi pemerintah diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, melakukan pemantauan serta pengawasan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama, serta menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terjadi perubahan jadwal layanan. Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi wajib memastikan pelayanan publik, khususnya layanan esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya.





