Transgender di Bali Curi Emas dan Tas Senilai Rp 1,5 Miliar

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang transgender berinisial AI (44 tahun) ditangkap polisi, Rabu (28/1). Hal ini lantaran AI nekat mencuri sejumlah perhiasan emas dan sebuah tas dengan total senilai Rp 1,5 miliar di sebuah rumah di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Akibat kejadian ini korban berinisial IWA mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar," kata Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan saat dikonfirmasi, Rabu (11/2).

Berdasarkan catatan Laksmi, AI ternyata sudah lima kali keluar-masuk penjara dalam beberapa tahun belakangan ini di Bali. Dia residivis kasus pencurian di sejumlah indekos di Pulau Dewata.

Kepada polisi, AI mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. AI tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

"Modusnya selalu sama: pelaku pura-pura mencari kos-kos di daerah padat penduduk. Dia masuk ke kamar-kamar melihat situasi, apabila kosong, tidak ada penghuni, pelaku masuk mencuri barang-barang berharga," sambungnya.

Pada kasus ini, pelaku menyasar rumah kosong alias tanpa penghuni. Korban dan seluruh keluarga saat itu sedang sembahyang di Pura pada Rabu (28/5), sekitar pukul 12.00 WITA.

Korban mengecek kamera pengawas dari ponsel saat hendak persembahan dimulai. Korban melihat ada sosok tak dikenal berkeliaran di rumah mereka melalui kamera pengawas.

Korban kemudian pulang mengecek kondisi rumah. Korban ternyata menemukan sejumlah perhiasan tersimpan dalam dua kotak di laci meja telah hilang.

Kotak perhiasan ini berisi 2 buah tusuk konde besar emas, 12 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 pasang anting emas, 5 buah kalung emas, 1 buah bros emas, 3 buah liontin kalung emas.

Selain itu, pelaku juga mencuri uang tunai sebesar Rp 10 juta dan 1 buah tas merek Fossil yang disimpan di sebuah lemari di dalam kamar.

Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, polisi berhasil menangkap identitas pelaku. Pelaku ditangkap di indekos, di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persib Jajal Tiga Pemain Anyar Kontra Ratchaburi, Kurzawa Hingga Castel
• 26 menit lalubisnis.com
thumb
Kapal Migran Tenggelam di Lepas Pantai Libya, Tewaskan Setidaknya 53 Orang
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Sifat Unik Perempuan yang Tetap Tersenyum Meski Sedang Bersedih
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Resmi, Jadwal FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Vs Saint Kitts and Nevis 27 Maret
• 56 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.