Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arief Wibisono, mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka per hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB, sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Dia menegaskan bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya, untuk mengisi 3 jabatan yang tersedia yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

"Pendaftaran tidak dipungut biaya karena semua (prosesnya) online," kata Arief dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Pendaftaran secara online itu dapat dilakukan di laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Arief menekankan, salah satu kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para pendaftar seleksi adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan setidaknya selama 10 tahun.

"Maka kalau (pengalaman calon pelamar) kurang dari 10 tahun, ya wassalam. Karena kan saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, jadi saya bisa identifikasi, oh ini tokoh finansial, ini bukan," ujar Arief.

Pansel diakui Arief juga menetapkan bahwa pendaftar hanya diperbolehkan memilih 1 jabatan yang akan diisinya. Mereka juga tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan ADK OJK.

Apabila pendaftar merupakan pengurus dan/atau anggota salah satu partai politik (parpol), ketentuan masih memperbolehkannya namun dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melepas jabatan kepengurusan di parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

"Maka apabila nanti dia sudah mau ditetapkan (sebagai ADK OJK), dia sudah wajib enggak boleh (memiliki jabatan di) parpol," ujarnya.

Berikut adalah kriteria lengkap yang harus dimiliki oleh para pendaftar calon ADK OJK:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merry Riana Gabung Demokrat, Ungkap Alasan dan Perannya di Politik
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
KRL Keluarkan Asap di Stasiun Universitas Pancasila Jaksel, Penumpang Panik
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tito Karnavian Pastikan Pasokan Pangan Aceh Cukup Selama Ramadan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ini Alasan Kenapa Bayi Sebaiknya Tidak Tidur Sekasur dengan Orang Tua
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Video Dua Selebgram Makassar Diduga Pesta Gas Tawa! Warganet Minta Polisi Bertindak
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.