Calon Ketua OJK Wajib Punya Pengalaman 10 Tahun di Sektor Keuangan, Kurang dari Itu ‘Wasalam’

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. 

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono menyampaikan ketentuan itu merupakan syarat utama untuk menjaring calon yang kompeten dan kredibel.

“Kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Ini untuk menjadi putra terbaik ya, kita ada pembatasan paling singkat 10 tahun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menurut Arief, persyaratan pengalaman minimal diberlakukan untuk memastikan pimpinan OJK memahami kompleksitas industri jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan nonbank. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jabatan yang dibuka dalam seleksi ADK OJK 2026.

Baca Juga: CEO Boleh Calonkan Diri Jadi Ketua OJK, Asal Lolos RUPS dan Perusahaan Tak Pernah Pailit

Pansel juga menegaskan pengalaman tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung, seperti riwayat jabatan, sertifikat keahlian, atau keputusan resmi terkait posisi strategis yang pernah dijalani calon.

“Jadi harus menguasai. Jadi menguasai kan 10 tahun, ahli juga gitu. Ini gak usah dikhawatirkan, tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya udah 33 tahun berkelut di bidang jasa keuangan ya. Saya kan bisa identifikasi, oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau keluar dari 10 tahun tadi, ya wassalam,” kata Arief.

Selain pengalaman kerja, pansel menetapkan syarat lain, antara lain warga negara Indonesia, berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, sehat jasmani, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. Calon juga tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.

Baca Juga: Seleksi ADK OJK Diawasi Ketat, Pansel Klaim Tutup Celah Nepotisme

Pansel menutup peluang bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Arief menegaskan ancaman pidana menjadi rujukan, bukan lamanya hukuman yang dijalani.

Di sisi lain, pansel mewajibkan calon tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik pada tahap pencalonan hingga penetapan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK. Bagi kader partai politik yang mendaftar, pansel mensyaratkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebelum penetapan.

Pansel meminta masyarakat ikut mengawasi proses seleksi guna menjaga integritas dan kualitas pimpinan OJK ke depan. Keputusan pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tips Membeli Aki Mobil yang Tepat untuk Pemula, Jangan Asal Pilih Kalau Tak Mau Menyesal
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Konsisten Perkuat Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20 Persen
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Pesawat Smart Air Ditembak di Bandara Koroway Batu, 2 Pilot Dikabarkan Tewas
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
7 Ciri Orang Egois yang Sering Tidak Disadari
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pansel ADK OJK Dibuka! Arief Tekankan Calon Tidak Terafiliasi Parpol
• 1 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.