GenPI.co - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono ternyata mempunyai jabatan di 12 perusahaan.
Hal ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (11/2).
Budi menjelaskan jabatan Mulyono ini dinilai KPK sebagai modus dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak.
“Misalnya, menjadi layering (pemisahan) ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa? Itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan?” papar Budi.
Budi menyebut hal ini akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT KPK di Banjarmasin, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang ASN, dan pihak swasta.
Mereka ditangkap terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Setelah itu, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:





