JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat layanan digital dengan mengembangkan aplikasi M-Pajak.
Melalui pembaruan terbaru, DJP menghadirkan dua menu baru yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) langsung dari ponsel.
Pengembangan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak atau menggunakan perangkat desktop.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyebutkan dua fitur yang telah dirilis pada aplikasi M-Pajak, yakni menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Kehadiran fitur ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kebutuhan administrasi dengan lebih cepat dan praktis.
"Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Bagi Wajib Pajak yang telah menginstal aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama," tulis DJP dalam pernyataannya, Selasa (10/2/2026).
Langkah ini penting guna menjaga keamanan data serta menghindari risiko penggunaan aplikasi tidak resmi.
Menu aktivasi akun pada aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi.
Namun, layanan ini tidak mencakup wajib pajak kategori warisan belum terbagi maupun warga negara asing (WNA).
Selain itu, aplikasi juga mengakomodasi wajib pajak yang lupa alamat email atau nomor telepon terdaftar.
Aktivasi tetap dapat dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi identitas.
Cara Aktivasi Akun CoretaxPenulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- M-Pajak
- aktivasi Coretax
- fitur baru M-Pajak
- cara aktivasi Coretax
- KO DJP
- Kode Otorisasi DJP





