JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan pemberantasan korupsi sebatas formalitas saja.
Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) oleh Transparency International Indonesia (TII) berada di angka 34 pada 2025.
Angka tersebut turun tiga poin ketimbang 2024, di mana Indonesia mendapatkan nilai 37.
"Itu semua berkaitan dengan kepastian hukum, penegakan, dan aturan-aturan gitu. Dan jangan harap gitu ya, kalau pemberantasan korupsi itu hanya formalitas, hanya untuk menunjukkan saya bertindak gitu, daya sudah menyuruh, tapi secara substansi enggak ditegakkan dengan benar," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: PDI-P Kaget Indeks Persepsi Korupsi 2025 Turun, padahal Aparat Penegak Hukum Gencar
Menurut mantan Menkopolhukam itu, kunci keberhasilan dalam pemberantasan korupsi adalah penegakan hukum.
Ia turut menyorot aparat penegak hukum di Indonesia yang kurang kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Di lapangan agak kurang kuat ya, agak kurang kuat. Terutama KPK, di tahun lalu itu kan memang lemah sekali, seperti enggak bekerja apa-apa," ujar Mahfud.
"Sementara komitmen Presiden di mana-mana kejar korupsi," sambungnya.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Reformasi Jalan di Tempat?
Mahfud menilai, pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto itu membuat aparat penegak hukum seakan ingin menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi.
Terbukti dari sejumlah pengungkapan kasus, di mana aparat penegak hukum menampilkan tumpukan uang barang bukti maupun sitaan kepada publik.
"Aparat penegak hukum nampaknya ingin menampakkan diri itu kepada publik, mengejar itu, tapi sebenarnya substansinya tidak sama dengan fakta korupsinya. Sehingga korupsi tetap banyak dari mana-mana, terkesan pilih kasus misalnya," ujar Mahfud.
Baca juga: Benang Kusut Korupsi Peradilan: Antara Kewenangan Besar Hakim dan Minimnya Pengawasan
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menaruh hormat kepada aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Namun, ada persoalan yang lebih besar di mana aparat penegak hukum tidak dapat mencegah korupsi itu terjadi.
"Ya kan banyak kan yang dilakukan Kejaksaan Agung itu, dengan penuh hormat sudah melakukan banyak. Tetapi juga menjadi problem di dalam membangun persepsi tentang korupsi," ujar Mahfud.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2025. Angka ini turun 3 poin dari tahun lalu yaitu di angka 37.
Baca juga: Skor Korupsi Indonesia Melorot Usai Sempat Naik, Lebih Buruk dari Timor Leste
Dalam kawasan negara Asia Tenggara atau ASEAN, Indonesia menempati posisi kelima dengan skor 34 tersebut.
Sementara itu, Singapura masih unggul di peringkat pertama dengan skor CPI di angka 84, disusul Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).
Terdapat beberapa negara yang memiliki skor yang sama dengan Indonesia yaitu Aljazair, Laos, Malawi, Nepal, Sierra Leone, dan Bosnia & Herzegovina.
Sementara itu, terdapat 10 negara dengan skor CPI 2025 tertinggi yaitu, Denmark (89), Finlandia (88), Singapura (84), Selandia Baru (81), Norwegia (81), Swedia (80), Swiss (80), Luksemburg (78), Belanda (78), dan Jerman (77).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




