JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan penetapan besaran zakat dan fidyah itu diputuskan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Menkes: Iuran BPJS PBI untuk Pasien Kronis Ditanggung Pemerintah Selama 3 Bulan | KOMPAS PETANG
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa," kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- zakat fitrah 2026
- berapa zakat fitrah 2026
- ramadan 2026
- fidyah 2026
- baznas





