Kabar Gembira, Sudah Ada Keputusan dari DPR soal Afirmasi Pengangkatan PPPK

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan, salah satunya agar mereka mengajar di sekolah swasta bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Tuntutan disampaikan PGM Indonesia saat menghadiri audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang membahas soal kesejahteraan guru madrasah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/2).

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius, 3 Kementerian Diminta Berkoordinasi

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin mengatakan bahwa sejak dahulu, guru madrasah selalu ikhlas dalam mendidik siswa-siswinya.

Namun, guru madrasah kini resah karena gaji dan tunjangannya telat dibayarkan.

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025

"Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu," kata Ahmad saat audiensi.

Lima tuntutan yang disampaikan, yakni:

BACA JUGA: Guru Madrasah Gelar Unjuk Rasa di DPR, 1.060 Personel Gabungan Dikerahkan

Pertama, memohon dorongan dari pimpinan DPR RI untuk bisa mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan kebijakan dan kekuasaannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK.

Menurut Ahmad, hal tersebut bisa melalui proses afirmasi kepada guru-guru madrasah dengan program inpassing, dengan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional, atau bagi guru non-ASN (swasta) agar setara dengan guru PNS.

Kedua, memohon agar guru madrasah swasta yang diangkat PPPK bisa diterima di sekolah asalnya.

Hal itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang ASN atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami berdiskusi dengan Menteri PANRB, yang mengatakan kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu," katanya.

Ketiga, agar batasan usia perekrutan ASN yang semula hanya 35 tahun, ditambah menjadi 40 tahun, karena banyak guru-guru madrasah sudah melampaui batasan itu.

"Dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun," katanya.

Keempat, mendukung Panitia Kerja (Panja) di DPR RI serta Kementerian Agama yang sedang berjuang untuk menyejahterakan guru madrasah.

Namun, dia meminta agar upaya itu segera dilakukan dan tidak terlalu lama.

"Ini kami dorong, Pak, tetapi jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama," tambahnya.

Kelima, bahwa keresahan guru madrasah sebetulnya hanya satu, yakni mengenai kejelasan gaji.

Jika gaji guru madrasah jelas, kemungkinan tidak akan ada aksi demonstrasi, protes, bahkan menuntut untuk status PPPK.

"Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan nggak menerima honor," katanya.

Kabar Gembira dari Senayan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa saat ini sudah ada keputusan dari Komisi VIII DPR RI untuk membuat afirmasi mendorong guru madrasah swasta menjadi PPPK.

Jika sudah didorong oleh DPR RI, dia yakin bahwa proses itu tidak akan sulit lagi.

"Apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit mudah mudahan. Ini butuh konsinyering," kata Sari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wagub Idah Syahidah optimistis Sekolah Garuda dibangun di Gorontalo
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
TNI AD Siap Fasilitasi Program Komcad Bagi 4.000 ASN
• 7 jam lalukompas.com
thumb
PDIP Soroti Indikator Ekonomi Nasional
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Lebaran 2026, Ini Aturannya
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indonesia Economic Forum Luncurkan ION untuk UMKM Digital Inklusif
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.