Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pendataan dan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Temuan tersebut ditandai dengan adanya perbedaan luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan di lapangan.
Advertisement
Dalam kajiannya, KPK menemukan persoalan dari hulu ke hilir, termasuk tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor sawit di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan.
“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Budi mengingatkan, tanpa sistem yang terintegrasi, potensi pertemuan kepentingan dalam permufakatan jahat antara wajib pajak dan petugas pajak akan terus membayangi sektor perpajakan.
“KPK kemudian memberikan tiga rekomendasi dalam upaya mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Pertama, DJP diminta melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kedua, mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi riil.
Ketiga, mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital.




