Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri mengaku memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan vonis lepas dalam perkara tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Hal ini Ary sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).

“Kejujuran yang saya berikan, saya berikan dia Rp 60 miliar,” ujar Ariyanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Uang suap ini diserahkan kepada mantan Panitera Muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, terpidana dalam kasus terpisah.

Angka suap yang diberikan oleh Ary ini berbeda dengan uraian dalam dakwaan, yaitu Rp 40 miliar.

Baca juga: Ary Gadun FM Sebut Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Makelar Kasus

Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.

Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.

Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kena Sentil Trenggono di Medsos, Purbaya Tanggapi Santai: Pak Menteri Teman Baik
• 2 jam laludisway.id
thumb
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
• 26 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Dapat Keringanan Hukuman, PSS Harus Tutup Sebagian Tribune Stadion pada 4 Laga Kandang di Pegadaian Championship
• 4 jam lalubola.com
thumb
Insanul Fahmi Kaget Video Joget di Kelab Malam Tersebar, Begini Pengakuan Lengkapnya!
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Duta Besar Iran nilai AS tak layak pimpin inisiatif perdamaian di Gaza
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.