Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti melalui mutasi tersebut.
Mutasi dan rotasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
"Benar ada (mutasi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Tiga nama yang berganti adalah Kajari Sampang, Magetan dan Padang Lawas. Diketahui, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal. Dia menggantikan Fadilah Helmi yang diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.
Kemudian, Kajari Magetan kini dijabat oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.
Berikutnya, Soemarlin Halomoan Ritonga juga dicopot dari jabatan Kajari Padang Lawas. Posisinya digantikan oleh Hasbi Kurniawan.
Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan satu Staf TU Intel Zul Irfan sebelumnya diperiksa Kejagung di Jakarta. Mereka diperiksa terkait dugaan kutipan dana desa.
Anang belum menjelaskan lebih jauh mengenai perkembangan pemeriksaan ketiganya. Dalam surat mutasi juga tak diketahui jabatan yang kini diemban oleh Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana dan Soemarlin Halomoan.
(ond/haf)





