Bahlil: Izin Tambang Emas Martabe di Sumut Belum Dicabut

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan izin tambang emas Martabe di Sumatera Utara belum dicabut, meski perusahaan tambang di lokasi itu dikabarkan menjadi satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya.

"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Danantara Bakal Bahas Rencana Perminas Kelola Tambang Emas Martabe Hari Ini

Bahlil menjelaskan kepada wartawan usai dia mengikuti rapat terbatas bersama Prabowo Subianto.

Ia menyebut Kementerian ESDM tengah melakukan kajian mendalam terkait status izin tambang emas tersebut.

Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi serta meminta arahan langsung dari Prabowo mengenai perkembangan polemik tambang tersebut.

Pemerintah akan ikut mempertimbangkan aspek penciptaan lapangan kerja dan ekonomi daerah untuk mengambil keputusan soal izin tambang itu.

Baca juga: Danantara: Tambang Emas Martabe Milik Agincourt Bakal Diambilalih BUMN Perminas

Namun demikian, Bahlil memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.

"Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," jelasnya.

Bahlil menambahkan, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Sebaliknya, apabila perusahaan tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," kata Bahlil.

Tambang emas Martabe masuk 28 perusahaan yang izinnya dicabut

Isu PT Agincourt Resources mencuat setelah pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tambang dan kehutanan pada 20 Januari 2026.

Langkah itu dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan dan kepatuhan lingkungan, serta membuka spekulasi soal pengalihan pengelolaan sejumlah aset tambang strategis.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources. Demikian dilansir ANTARA.

Baca juga: Setelah Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Pemerintah Bertemu dengan PT Agincourt Resources

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pencabutan tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Ibu-Ibu Diduga Pakai PIN Ibu Hamil Palsu Agar Duduk di Kursi Prioritas KRL Commuter
• 10 jam laludisway.id
thumb
Roy Suryo ke Polda Metro untuk Wajib Lapor Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Masa Lalu Insanul Fahmi Terbongkar! Diduga Pernah Jadi Selingkuhan Lalu Ngeghosting
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Menanam 60.321 Bibit Pohon, Menjaga Kehidupan Lereng Gunung Muria
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tolak Prancis, Striker Inter Milan Mantap Pilih Pantai Gading
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.