Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi kewajiban wajib lapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/2).
Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi ahli yang diajukan kubunya, salah satunya pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penelitian yang dilakukan Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifa Yusiyati terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar di media sosial.
Bonatua mengatakan, dokumen yang dijadikan sampel penelitian Roy Suryo bersumber dari unggahan Dian Sandi dan secara informasi identik dengan salinan legalisir yang ia terima langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dari nomor ijazah, logo, tanda tangan, foto, semuanya sama. Tidak ada yang berbeda secara informasi,” kata Bonatua usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, perbedaan hanya terdapat pada bentuk fisik dokumen. Salinan dari KPU berupa fotokopi hitam putih yang telah dilegalisasi, sementara dokumen yang diunggah Dian Sandi berwarna dan mengalami pemotongan ukuran sehingga tidak proporsional.
“Yang di-upload Dian Sandi berwarna, tapi yang diterima oleh saudara Bona Silalahi dari KPU adalah fotokopi hitam putih yang dilegalisasi,” paparnya.
“Sampling yang dari Pak Dian Sandi itu kan bentuknya sudah terpotong, ya. Sudah terpotong dari A3 menjadi A4, tidak proporsional karena difoto dari angle yang berbeda,” tambahnya.
Meski begitu, Bonatua menilai kesamaan informasi tersebut membuat sampel yang digunakan Roy Suryo sah secara akademik untuk diteliti.
“Begitu informasi yang diunggah sama dengan yang ada di KPU, maka secara sampel penelitian itu bisa dikatakan valid. Soal kesimpulan, itu tergantung metodologi penelitinya,” ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan, kesaksian Bonatua justru memperkuat klaim bahwa penelitian yang dilakukan timnya sah karena menggunakan sampel yang sama dengan data resmi KPU.
“Apa yang kami teliti dari unggahan Dian Sandi itu sama dengan yang akhirnya dikeluarkan KPU. Artinya penelitian kami tidak salah dari sisi sampel,” kata Roy.
Namun demikian, Roy menegaskan timnya tetap pada kesimpulan bahwa ijazah yang diunggah ke media sosial tersebut palsu.
“Kami tetap menyatakan bahwa ijazah yang beredar itu 99,9 persen palsu,” ujarnya.
Roy juga menekankan bahwa dirinya dan tim tidak pernah menyatakan Presiden Jokowi memalsukan ijazah. Menurutnya, penelitian difokuskan pada dokumen yang beredar di media sosial, bukan pada dokumen asli.
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo kembali mendesak agar proses hukum diarahkan kepada pihak pertama yang mengunggah dokumen berwarna tersebut, yakni Dian Sandi.
“Postingan dari Dian Sandi itulah yang menjadi causa prima atau titik awal penelitian kami,” kata Roy.
Ia menilai unggahan tersebut menjadi dasar analisis digital yang dilakukan timnya, termasuk pemeriksaan histogram dan luminance gradients.





