Plea bargain atau pengakuan bersalah merupakan salah satu aturan baru yang termuat dalam KUHAP 2025. Meski aturan tersebut sudah berlaku, dipandang perlu ada pedoman pelaksanaannya oleh jaksa.
Dalam aturan tersebut, pelaku tindak pidana diberikan opsi pengakuan bersalah dengan sejumlah syarat tertentu. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyebut bahwa aturan itu sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah.
Meski demikian, dia menekankan soal perlunya pedoman bagi jaksa dalam menerapkan aturan tersebut.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” kata Asep dalam acara Bincang Pagi Bersama Persaja bertajuk 'Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan' di Kejaksaan Agung, Rabu (11/2).
Dalam Pasal 1 KUHAP, berikut definisi dari Plea Bargain:
"Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman."
Aturan lebih lanjut, termuat pada Pasal 78, berikut bunyinya:
Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Asep Nana yang juga Ketua Umum Persaja menjelaskan bahwa ketentuan pasal 78 KUHAP memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses, biaya ringan, dan ketepatan proses administrasi di peradilan, dengan hasil akhir yang adil, benar, dan merata, tanpa mengorbankan keadilan substantif dan hak-hak dasar para pihak.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menekankan soal pentingnya pengawasan internal dalam pelaksanaan plea bargain tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.
"Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga,” ujar Rudi.
Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Marer Surakarta yang juga sekaligus Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, pun menyoroti soal pengawasan dalam implementasi plea bargain.
Menurut dia, pengawasan eksternal melalui Komjak bertujuan memastikan bahwa setiap kesepakatan hukum yang terjalin tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial.
“Meski Jaksa memiliki kewenangan luas untuk memulai kesepakatan ini, Hakim tetap wajib melakukan pengawasan. Pengawasan eksternal menjadi penting untuk menjamin bahwa pengakuan terdakwa dilakukan secara jujur, sukarela, dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” papar Pujiyono.
Sementara Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk menjamin bahwa setiap kesepakatan hukum dalam rangka plea bargain tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial.





