KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa PT Biotek Saranatama menyusul kebakaran gudang pestisida perusahaan tersebut yang memicu pencemaran Sungai Cisadane. Insiden itu menyoroti kembali lemahnya sistem pengamanan dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan pergudangan.
Gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, terbakar dan menyebabkan sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos hangus. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia dilaporkan mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, limpasan air tercemar tersebut berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Baca juga : Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, KLH Pimpin Gerakan Bersih Nasional
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif, Rabu (11/2).
Pencemaran dilaporkan meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sejumlah biota akuatik ditemukan mati, antara lain ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu.
KLH/BPLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan juga akan diperluas ke Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lain dengan melibatkan ahli toksikologi untuk memastikan tingkat paparan dan risiko jangka panjang.
Hanif mengimbau masyarakat di sekitar aliran sungai untuk sementara tidak menggunakan air sungai dalam aktivitas sehari-hari. Paparan air yang terkontaminasi berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup.
KLH/BPLH menegaskan proses penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengelolaan B3 yang diterapkan perusahaan, termasuk standar penyimpanan, mitigasi kebakaran, dan prosedur tanggap darurat lingkungan. (Ata/P-3)





