Baznas Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Golongan yang Wajib Menunaikannya

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). (Sumber: Envato/Innu_asha84)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Kemudian, zakat fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Melansir laman resmi Baznas, penetapan besaran zakat firah 2026 ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026. 

Adapun, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikannya sebagai acuan di wilayah masing-masing. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Baca Juga: Kemenag RI Perkuat Peran Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat Sulsel | JMP

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri. Lantas, siapa yang wajib membayar zakat fitrah dan fidyah pada 2026?

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah Ramadan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin saat Idulfitri.

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

1. Beragama Islam
2. Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarga
3. Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan justru berhak menerimanya. Namun, bagi mereka menerima zakat fitrah termasuk salah satu hak yang patut diberikan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Baznas
  • Zakat fitrah
  • Golongan wajib bayar zakat
  • Wajib bayar zakat
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KLH Sebut 20 Ton Pestisida Terbakar hingga Cemari Sungai di Tangerang
• 3 jam laludetik.com
thumb
Penembakan Pesawat di Papua Selatan, 13 Penumpang Selamat
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua DPRD Kota Surabaya Meninggal Dunia
• 20 jam laludetik.com
thumb
Harga Pangan Nasional, Rabu 11 Februari 2026: Cabai dan Daging Masih Tinggi
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Penyebab Kematian Pesut Mahakam
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.