JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Kemudian, zakat fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Melansir laman resmi Baznas, penetapan besaran zakat firah 2026 ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Adapun, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikannya sebagai acuan di wilayah masing-masing. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
Baca Juga: Kemenag RI Perkuat Peran Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat Sulsel | JMP
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri. Lantas, siapa yang wajib membayar zakat fitrah dan fidyah pada 2026?
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026?
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah Ramadan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin saat Idulfitri.
Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:
1. Beragama Islam
2. Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarga
3. Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri
Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan justru berhak menerimanya. Namun, bagi mereka menerima zakat fitrah termasuk salah satu hak yang patut diberikan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Baznas
- Zakat fitrah
- Golongan wajib bayar zakat
- Wajib bayar zakat





