Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, dicekal ke luar negeri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pelanggaran hak perlindungan konsumen. 

Atas ditolaknya gugatan ini, status Richard Lee tetap tersangka. 

“Bahwa pencekalan atau tangkal sudah terbit sejak 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).

Kata Budi, pencekalan ini termasuk ke dalam mekanisme penyidikan. Jika dibutuhkan, pencekalan ini bisa diperpanjang selama 6 bulan ke depan.

“Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan,” kata dia.

Baca juga: Doktif Sujud Syukur Usai Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak

Sebelum itu, Richard hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu sampai persidangan praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebaliknya, Samira telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Jeffrey Epstein, Sosok di Balik Epstein Files yang Menggemparkan Dunia
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Mudik Gratis Lebaran 2026 BUMN Bio Farma, Simak Rute dan Jadwal Keberangkatan
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Kelenteng di Kawasan Tegalsari Surabaya, Mulai Dibersihkan Jelang Perayaan Imlek
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Korlantas Polri Tampilkan ETLE Mobile Handheld di Pameran Kampung Hukum 2026
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.