GenPI.co - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2).
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, tertulis sidang pertama akan digelar pada Selasa (24/2) mendatang.
Namun demikian, SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
KPK mengaku menghormati keputusan mantan Menag yang mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengungkapkan pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Maka dari itu, pihaknya menilai ini sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:





