Ketua DPD Desak RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan: Sangat Ditunggu Masyarakat

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mendesak agar RUU Daerah Kepulauan segera diproses dan disahkan menjadi undang-undang.

Ia menegaskan, regulasi tersebut sangat dinantikan masyarakat, khususnya daerah kepulauan.

Hal itu disampaikan Sultan usai Sidang Paripurna DPD RI menjelang masa reses.

"Intinya hari ini adalah sidang paripurna untuk mengesahkan beberapa keputusan DPD RI, hasil pengawasan, RUU, dan lain-lain,” kata Sultan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Salah satu RUU yang disahkan dalam paripurna tersebut adalah RUU Pemerintahan Aceh.

“RUU Pemerintahan Aceh. RUU, apa namanya, Pemerintahan Aceh. Ya kan, karena itu juga urgen. Dan tadi seperti yang Ketua PPU sampaikan ya mudah-mudahan ini cepat diproses, sehingga semacam kado lah buat masyarakat Aceh ya, yang baru saja terkena bencana,” ujarnya.

Selain itu, Sultan juga menyoroti perkembangan RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD dan kini sudah masuk ke DPR melalui Surpres (Surat Presiden).

“Iya, pertama begini. Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Pak Presiden karena RUU Kepulauan atau Daerah Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD. Itu RUU betul-betul titik nolnya dari DPD, perjuangan DPD yang sudah cukup lama,” katanya.

Ia menyebut Surpres untuk pembahasan RUU tersebut sudah meluncur ke DPR beberapa waktu lalu. Karena itu, DPD berharap prosesnya tidak berlarut-larut.

“Nah, harapan kami ini bisa segera diproses ya, segera diproses dan segera nanti dari RUU ini kemudian bersepakat untuk menjadikan RUU ini sebagai sebuah keputusan politik, jadi produk legislasi, jadi undang-undang. Karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya daerah-daerah kepulauan,” tegasnya.

Sultan menilai, Indonesia perlu mengubah paradigma pembangunan dari berbasis daratan ke berbasis maritim dan kepulauan. Untuk itu, dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang.

“Saya mau sampaikan, kenapa urgensi undang-undang ini sangat diperlukan? Karena selain memang daerah kepulauan kita punya begitu banyak masukan, kita sudah mau mengubah paradigma dari apa, dari land base ya, dari berpikirnya daratan itu ke maritim, ke kepulauan. Nah, harus ada tingkat atau regulasi selevel undang-undang untuk mengakomodasi, untuk mengorkestrasi dan mengatur, mengatur daerah kepulauan. Nah, itu yang belum ada,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pesawat Smart Air Ditembaki OTK Usai Mendarat di Koroway, Papua
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
37 Kabupaten/Kota Terdampak Bencana Sumatra Sudah Kembali Normal
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinergi Indonesia dan Mitra Kawasan Dorong Ekonomi Indo-Pasifik Berkelanjutan
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pesan Menhaj ke Jemaah Manasik Nasional: Siapkan Fisik, Mental, Disiplin
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Resmi Bentuk Pansel OJK, Ada Nama Purbaya Hingga Perry
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.