JAKARTA, KOMPAS.com – Darwin (32), korban pengeroyokan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, membantah keras tuduhan bahwa dirinya mengancam akan merusak alat musik drum milik tetangga yang memukulinya.
"Laporan mereka ini sangat mengada-ada. Bagaimana mungkin klien kami dituduh mengancam merusak studio, padahal tidak ada satu pun ucapan seperti itu yang terlontar," ujar kuasa hukum korban, Machdi Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Buntut Panjang Perkara Drum: Korban Penganiayaan di Jakbar Ogah Damai, Pelaku Lapor Balik
Pelaku menuduh Darwin mengancam merusak alat musik drum saat menegurnya karena dinilai mengganggu ketenangan di rumahnya.
"Pelapor menuduh klien kami menunjuk-nunjuk hingga mengenai hidung Saudara Nasio dan menyuruh orang menghancurkan perangkat studio musik atau drum miliknya," ucap Machi.
Machi pun menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal karena justru Darwin dan istrinya lah yang secara jelas menjadi korban kekerasan.
"Menurut kami, tuduhan itu sangat tidak masuk akal karena posisi klien kami di sini adalah korban penganiayaan, namun malah dilaporkan balik seolah-olah melakukan ancaman kekerasan," tegas Machi.
"Ini sangat berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang kami miliki," tambah dia.
Tim hukum menyayangkan langkah penganiaya yang justru memosisikan diri sebagai korban ancaman.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan kondisi fisik Darwin dan istrinya masih menderita cedera akibat penganiayaan brutal para terlapor.
"Faktanya, sampai hari ini kaki klien kami masih pincang dan sakit setelah ditabrak mobil. Teman-teman bisa lihat di video betapa sadisnya mereka diperlakukan seperti binatang," kata dia.
Baca juga: Dilaporkan Balik soal Ancaman Kekerasan, Korban: Tuduhan Mengada-ngada
Bakal laporkan laporan palsuMachi juga memperingatkan, jika laporan pelaku tidak terbukti, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah hukum untuk kembali membuat laporan polisi.
"Jika nanti laporan Saudara Nasio ini tidak terbukti atau kekurangan bukti, kami meminta agar segera dihentikan (penyelidikan). Kami juga mencadangkan hak hukum klien kami untuk melaporkan balik atas dugaan 'Laporan Palsu'," kata Machi.
Menurut dia, laporan balik terhadap Darwin ini sangat mencederai rasa keadilan bagi korban yang menderita luka-luka akibat dianiaya.
"Hal ini sangat mencederai hati klien kami yang merupakan korban nyata dari penganiayaan," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Darwin (32) dan istrinya, Angel, korban penganiayaan tetangga di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, memenuhi panggilan polisi pada Rabu (11/2/2026) usai dilaporkan balik oleh pelaku.





