Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kantor PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) pada Selasa (10/2/2026).
Dari penggeledahan tersebut, tim lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen terkait restitusi pajak PT BKB. Sedangkan penggeledahan di kantor PT BKB menyita dokumen pengeluaran uang.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2025).
Budi mengatakan barang bukti yang diamankan akan dianalisis oleh penyidik untuk mendalami informasi dalam perkara ini.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," jelasnya.
Sebelumnya, Budi menyampaikan salah satu tersangka kasus ini yakni kepala KPP Banjarmasin, Mulyono menjabat di 12 perusahaan lainnya.
Baca Juga
- Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tetapkan Tersangka Sesuai Alat Bukti
- Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut Gugat Status Tersangka oleh KPK
- KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Punya Jabatan di 12 Perusahaan
Budi menjelaskan bahwa tim KPK akan mengkaji etika Kementerian Keuangan apakah pegawai diperbolehkan menjabat di luar perusahaan.
"Apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi.
Kasus terkuak setelah KPK melakukan operasi senyap pada Rabu (4/2/2026). Kasusnya terkait dugaan suap pengkondisian restitusi pajak, di mana pihak swasta memberikan "uang apresiasi" Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Uang tersebut dibagikan kepada: Mulyono Rp800 juta, Dian Rp200 juta, Venasius Rp500 juta. Namun, Venasius meminta jatah Rp20 juta kepada Dian sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.





