JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka pelanggaran perlindungan hak konsumen usai gugatan praperadilannya ditolak, Rabu (11/2/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard rencananya akan diperiksa pekan depan.
“Pemeriksaan lanjutan diagendakan minggu depan,” kata Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri
Untuk menetapkan hari pemeriksaannya, penyidik akan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu.
“Artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL,” kata dia.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah pencekalan terhadap Richard terhitung sejak Selasa (10/2/2026) hingga 20 hari ke depan.
“Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” tambah Budi.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Statusnya Tetap Tersangka
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




