Cara Reaktivasi Kepesertaan PBI dalam BPJS Kesehatan, Ikuti Langkah-Langkah Ini

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Peserta PBI yang kepesertaannya non-aktif dapat mengajukan aktivasi kembali melalui beberapa cara.

Cara Reaktivasi Kepesertaan PBI dalam BPJS Kesehatan, Ikuti Langkah-Langkah Ini. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel—Belum lama ini publik dihebohkan dengan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif, disinyalir karena peserta sudah tidak terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan dialihkan ke orang lain yang dinilai lebih membutuhkan.

DTSEN diperbaharui di setiap desil. Bagi Anda yang merasa masih berhak untuk terdata dalam DTSEN anda bisa memperbaharui data.

Baca Juga:
Mensos: 106 Ribu Peserta PBI JK Aktif Lagi, Khususnya Pasien Jantung hingga Gagal Ginjal

Mengutip Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (11/2/2026),  perubahan status kepesertaan ini berkaitan erat dengan peringkat kesejahteraan atau desil seseorang.

Bagi Anda yang merasa datanya tidak sesuai dengan realitas di lapangan dan ingin mengajukan penurunan desil agar kembali mendapatkan bantuan, terdapat prosedur resmi yang bisa ditempuh.

Baca Juga:
Permudah Reaktivasi PBI-JK, Pemerintah Jadikan Desa/Kelurahan sebagai Tempat Aktivasi Ulang

Pertama, anda perlu mengunduh aplikasi cek bansos yang ada di Play Store. Setelah itu, anda harus melakukan registrasi pada aplikasi tersebut hingga akun terverifikasi. 

Lalu, menekan fitur khusus yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.

Baca Juga:
Menkes Sebut 1.824 Orang Desil Terkaya Dapat PBI JK, Peserta Miskin Tak Terdaftar

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan cara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat. 

Prosedur ini melibatkan perangkat desa atau dinas sosial untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon. 

Setelah itu, data tersebut harus melewati mekanisme musyawarah terlebih dahulu. Jika memang Anda dinyatakan masih layak untuk terdata dalam DTSEN melalui musyawarah, maka data tersebut akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS sendiri dalam hal ini memegang peranan penting dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat secara berkala. 

Anda harus sedikit bersabar dalam proses ini. Sebab, proses perankingan ini dilakukan secara periodik untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sebagai informasi, perubahan data desil dalam DTSEN merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selalu berubah. 

Setiap perubahan status, baik itu kelahiran, kematian, maupun perubahan tingkat kemapanan ekonomi akan terus dipantau agar DTSEN tetap akurat dan pemberian bantuan sosial seperti BPJS PBI tepat sasaran. 

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kantongi Izin Bank Devisa, Ini Strategi BCA Syariah Perkuat Layanan Valas
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Korsel razia 18 lokasi dalam penyelidikan penerbangan drone ke Korut
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Aturan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Digodok
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Cabai Rawit Tembus Rp90 Ribu, Harga Pangan Merangkak Naik
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Masa Depan Hunian Perkotaan, Infrastruktur Digital Kini Jadi Penentu Utama
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.