Kepolisian cekal Richard Lee

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang berlaku mulai 10 Februari sampai 1 Maret 2026 atau untuk 20 hari terhadap Dokter Richard Lee (DRL) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Budi menambahkan, setelah adanya putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali surat panggilan pada minggu depan.

"Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap alasan gugatan praperadilan Richard Lee ditolak

Terkait dengan pemanggilan DRL yang sempat tertunda dengan alasan sakit, Budi menyebutkan, pihaknya akan mengantisipasi jika yang bersangkutan menggunakan alasan tersebut kembali.

"Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan Richard Lee

Dia mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," katanya

Alasan selanjutnya, yaitu materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan karena ini aspek formil.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chelsea Gagal Menang, Ditahan Leeds United 2-2
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jetour T2 Ditawarkan Rp568 Juta di IIMS 2026, Hadir dengan Opsi Kustomisasi Sesuai Selera Konsumen
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
BNI Tegaskan Outlook Negatif dari Moody's Tak Cerminkan Kinerja & Profil Risiko Internal
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Lawan Mahalnya UKT dengan Tekad dan Peluang
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Siap Bertemu Trenggono Usai Ribut di Medsos: Pak Menteri Sahabat Saya
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.