JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan di Mapolres Surakarta, Rabu (11/2/2026) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan instruksi jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
“Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Keanehan pada Salinan Ijazah Jokowi yang Dipegang Bonatua Silalahi
Sebelumnya, Budi menyebut berkas perkara klaster 2 ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan karena jaksa menilai belum lengkap.
“Pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan itu suatu hal yang wajar. Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik. Nah, ini akan ada pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli,” jelas Budi.
Nantinya, berkas akan dilimpahkan lagi kepada kejaksaan untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.
“Nah ini nanti setelah dilengkapi oleh penyidik, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU,” sambung dia.
8 orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Baca juga: Bonatua Sebut Ijazah Jokowi yang Diteliti Roy Suryo Cs Identik dengan Dokumen KPU
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F11%2Faf87d5172e335317ba5533f707efb33c-1002056981.jpg)