Kejaksaan Negeri Takalar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galsel

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi dana Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Rabu, 11 Februari 2026.

Kedua tersangka masing-masing kepala sekolah berinisial (S) dan bendahara (H). Hari ini mereka ditahan setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan, yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan dokumen bukti yang menguatkan.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta lebih.

Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Langkah ini, kata Syamsurezky, juga disebut sejalan dengan agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan perlindungan terhadap anggaran pendidikan.

Penegasan itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Syamsurezky.

Syamsurezky yang baru menjabat di Kejaksaan Takalar menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di semua lini harus diperangi, termasuk sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.

“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan agenda nasional pemerintahan saat ini.

“Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. (mgs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Michael Carrick Tak Sepenuhnya Kecewa Manchester United Gagal Kalahkan West Ham, Ini Alasannya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasatreskrim Polresta Manado Ditabrak Motor saat Bubarkan Tawuran
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Resident Evil Requiem Tembus 5 Juta Wishlist Jelang Rilis Global
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Kasus Campak di Eropa dan Asia Tengah Turun 75 Persen pada 2025
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
• 15 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.