Eks Ketua LKPP: Masih Terjadi Kemahalan Harga di E-Katalog Pengadaan Chromebook

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menyatakan masih bisa terjadi kemahalan harga yang ditampilkan dalam e-katalog, meskipun telah dipilih harga terbaik. Hal ini dikarenakan adanya prosedur penetapan harga oleh para prinsipal dan pihak pemilik barang dalam hal ini Kemendikbudristek yang harus kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya.

Hal itu dikatakan oleh Roni ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (10/2).

BACA JUGA: JPU Bantah Klaim Nadiem Melalui Kesaksian LKPP di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah maka Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya,” kata Roni dalam persidangan.

“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambahnya.

BACA JUGA: Jaksa Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Mundur Bisa Beratkan Hukuman Nadiem

Roni menyebut bahwa LKPP tidak bisa mengatur harga di e-katalog yang diambil dari suggested retail price (SRP) prinsipal, karena harga tersebut merupakan kewenangan produsen selaku pemilik barang.

"LKPP tidak dilibatkan dalam pengaturan harga. Jadi penentuan SRP di pasar adalah kewenangan prinsipal dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada kami," katanya.

BACA JUGA: Nadiem Yakin Bisa Bebas di Kasus Korupsi Rp 2,18 T

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam proses penentuan dan penampilan harga di e-katalog telah melalui sejumlah proses. “Pada saat pra katalog maka pokja pemilihan yang bertanggung jawab untuk memastikan SRP lebih rendah dari harga pasar,” katanya.

Selanjutnya, Roni menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan atau pembelian berlangsung, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian wajib mengecek SRP yang dicantumkan pada e-katalog. Karena pembelian dalam jumlah yang banyak, pihak PPK pun disarankan untuk melakukan negosiasi. Terlebih, harga yang tertera merupakan satuan tertinggi.

"Pada proses pengadaan atau pembelian, maka PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar,” ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengalaman Guru di Bali & Papua Membuktikan Chromebook Tak Menjawab Kebutuhan Pendidik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gencarkan Inovasi, Defend ID Bidik Komersialisasi Pesawat N219 hingga Maung
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Inggris Perluas Skema Visa Hong Kong Setelah Vonis terhadap Jimmy Lai
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Teknologi Enliten dari Bridgestone Memenuhi Kebutuhan Ban Mobil Listrik
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Simak Cerita Chae Jong Hyeop Tentang Drama Barunya, In Your Radiant Season
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hadapi Krisis Keuangan, PBB Desak AS Bayar Tunggakan Iuran Rp67 Triliun
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.