Masih Dikaji, Bahlil Sebut Izin tambang Martabe Belum Dicabut secara Administratif

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan, izin tambang emas Martabe di Sumatera Utara belum dicabut secara administratif.

Sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Bahlil menyebut pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait status izin tersebut.

Baca Juga :
Tujuh Korban Longsor Tambang Bijih Timah di Babel Ditemukan Tewas, 4 Selamat
Ngadu ke Purbaya, Pengusaha Apotek Ngaku Dimintai Rp 30 Juta buat Urus Sertifikat

"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," kata Bahlil, Rabu, 11 Februari 2026.

Tambang Emas Martabe di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Photo :
  • VIVAnews/Dusep Malik

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi serta meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, mengenai perkembangan polemik tambang tersebut.

Menurutnya, pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengelola tambang.

Bahlil menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah, dalam mengambil keputusan terkait operasional tambang. Namun, Bahlil memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.

"Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, dimana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," ujar Bahlil.

Dia menambahkan, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," kata Bahlil.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1), merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Baca Juga :
Purbaya Tegaskan Pencabutan Izin Tambang Martabe Demi Perbaiki Iklim Investasi
Terbongkar dari Call Center 110, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal di Kuansing
PT Timah Sebut Aktivitas Tambang yang Picu Longsor dan Timbun Pekerja di Bangka Tak Berizin

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menaker Perkuat Budaya K3 Lewat Lima Strategi Utama
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Target Nol Kematian Dengue 2030 Dinilai Masih Penuh Tantangan
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Deret Insiden Pesawat Mendarat Darurat di Somalia hingga Amerika Serikat | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
[FULL] Tangis Megawati Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas di Riyadh
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.