JAKARTA, KOMPAS– Pemerintah memastikan seluruh peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya dinonaktifkan tetap bisa dilayani di fasilitas kesehatan. Seluruh rumah sakit pun diminta untuk tidak menolak pasien yang membutuhkan pelayanan setidaknya selama tiga bulan ke depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026) mengatakan, identifikasi telah dilakukan pada 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan. Dari seluruh peserta yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120.000 peserta yang merupakan pasien dengan penyakit berbaiaya katastropik, seperti pasien cuci darah, stroke, jantung, kanker, dan thalasemia.
“Nah, dari 120.000 pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR bahwa akan segera diaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial sehingga mereka tetap bisa datang ke fasilitas kesehatan dan bisa menerima layanannya. Fasilitas kesehatannya dibayar oleh pemerintah,” tuturnya.
Budi menambahkan, Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan surat edaran untuk seluruh rumah sakit untuk memastikan 120.000 pasien katastropik tersebut tetap dilayani. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan kesehatan tersebut .
“Jadi, rumah sakit juga tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya. Karena iuran peserta itu tetap dibayarkan oleh pemerintah. Kita tidak mau layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun,” ujar dia.
Jadi rumah sakit juga tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya. Karena iuran peserta itu tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor 539 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sepanjang pasien itu butuh pelayanan medis.
Larangan itu berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar serta menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan sampai kondisi pasien stabil dan layak ditindaklanjuti sesuai sistem rujukan.
Sebelumnya, dalam rapat bersama pimpinan DPR terkait jaminan sosial di Jakarta, Senin (9/2), pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa semua layanan kesehatan pada peserta PBI JKN yang status kepesertaannya dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan pelayanan dalam jangka waktu tiga bulan mendatang. Selama jangka waktu tersebut, iuran peserta akan dibayarkan oleh pemerintah.
Budi menuturkan, pemerintah telah mempersiapkan setidaknya Rp 15 miliar untuk menanggung iuran dari 120.000 peserta PBI nonaktif dengan penyakit berbiaya katastropik. Penyakit berbiaya katastropik yakni penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dengan biaya yang besar.
“Dari 120.000 yang punya penyakit katastropik, kalau direaktivasi berarti membutuhkan biaya sekitar 42.000 dikali Rp 120.000, sekitar Rp 5 miliar per bulan. Jadi, itu kira-kira Rp 15 miliar untuk tiga bulan. Jadi tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan risiko kematian yang bisa terjadi,” katanya.
Budi memastikan bahwa 120.000 peserta PBI dengan status nonaktif tersebut secara otomatis telah dilakukan reaktivasi sehingga tidak perlu melakukan proses administrasi ke kantor desa, kantor BPJS Kesehatan, ataupun prosedur lainnya.
Budi menuturkan, persoalan lain yang perlu diperhatikan yakni terkait peningkatan jumlah peserta JKN nonaktif. Jumlah peserta nonaktif meningkat, baik karena tunggakan iuran maupun mutasi kepesertaan. Peningkatan itu terjadi terutama setelah adanya wacana penghapusan tunggakan bagi peserta JKN.
“Begitu ada wacana penghapusan, orang yang tadi aktif malah jadi nonaktif, karena dia berharap (tunggakan) itu nanti dihapus. Nah ini juga moral hazard yang harus kita antisipasi, karena saya melihat ada kenaikan signifikan dari 49 juta ke 63,1 juta peserta yang nonaktif,” ujarnya.
Saat ini, total piutang iuran dari tunggakan tersebut mencapai Rp 26,47 triliun. Nilai tunggakan tersebut paling banyak berasal dari segmen peserta mandiri atau PBPU (pekerja bukan penerima upah).
Untuk itu, Budi menuturkan, pemerintah saat ini telah menyiapkan mekanisme untuk penghapusan tunggakan bagi peserta JKN, terutama bagi peserta pada kelompok miskin dan tidak mampu. Adapun peraturan terkait penghapusan tunggakan tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan oleh Presiden.
“Ini (peraturan penghapusan tunggakan) sekarang sudah ada di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara). Sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani,” ucapnya.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, persiapan telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung rencana penghapusan tunggakan bagi peserta JKN. Terkait penghapusan tunggakan itu, ia menegaskan, tunggakan yang dihapus hanya untuk masyarakat yang miskin dan tidak mampu yang berada pada tingkat ekonomi desil 1 sampai desil 4. Sementara bagi peserta yang mampu, tunggakan tetap harus dilunasi.
“Kita sudah menyiapkan juknis (petunjuk teknis) internal. Kita juga siapkan data peserta yang menunggak sesuai ketentuan, kita juga sudah siapkan sistem IT-nya yang dikoneksi dengan sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan nonperbankan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta JKN perlu dilakukan secara bijak agar tidak memicu risiko moral (moral hazard). Saat ini, tidak sedikit peserta yang akhirnya memilih tidak membayar iuran karena mengetahui adanya rencana penghapusan tunggakan.
“Kita tidak mengharapkan ada reaksi negatif dari peserta yang selama ini sudah patuh membayar iuran. Penghapusan iuran harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid,” katanya.





