Bahlil Tegaskan Izin Tambang Martabe Belum Dicabut Secara Administratif

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan izin secara administratif terhadap tambang emas Martabe yang berlokasi di Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil pada Rabu, 11 Februari 2026, sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Bahlil, meskipun tambang Martabe telah diumumkan akan dicabut izinnya, namun proses administratif pencabutan itu masih berada di ranah Kementerian ESDM.

"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ungkapnya.

Proses Kajian dan Evaluasi Mendalam

Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap status izin tambang tersebut.

Ia menyebut telah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta arahan terkait polemik yang terjadi, termasuk keputusan yang akan diambil terhadap operasional tambang Martabe.

Pemerintah akan menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola tambang.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

"Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," ia mengungkapkan.

Sanksi dan Prinsip Keadilan

Bahlil menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa jika tidak ditemukan kesalahan, maka perusahaan tidak akan dikenai sanksi secara sembarangan.

"Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan pada Selasa, 20 Januari.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dari 28 perusahaan tersebut, 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 6 lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto disebut telah memutuskan pencabutan izin terhadap ke-28 perusahaan tersebut, termasuk Agincourt Resources yang mengelola tambang Martabe, dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London pada Senin, 19 Januari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Magang Kemenkeu Periode 1 2026 Dibuka, Simak Syarat, Formasi, Cara Daftar, dan Jadwalnya
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Saham Anabatic (ATIC) Melonjak di Tengah Pengumuman Rights Issue
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Teganya Sejoli Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Apartemen Bekasi
• 16 jam laludetik.com
thumb
Terkaman 9 Gol Si Macan Kumbang Eusebio di Piala Dunia 1966
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Jelang Tradisi Ruahan, Harga Cabai Rawit di Toboali Tembus Rp100 Ribu/Kg
• 22 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.