Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Pemerintah Perkuat Zona Integritas

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Merespons turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025, pemerintah berupaya untuk mengembangkan zona integritas di unit-unit kerja di pemerintahan. Kehadiran zona integritas itu diharapkan tak sebatas demi penilaian kinerja aparatur sipil negara tetapi menjadi kesadaran bersama untuk mencegah korupsi.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), zona integritas sudah terbentuk di 1.176 unit kerja. Sebanyak 297 unit kerja telah mengusulkan menjadi zona integritas. Unit-unit ini tersebar di 64 kementerian dan lembaga serta 233 pemerintah daerah.

Untuk ditetapkan sebagai Zona Integritas harus melalui sejumlah syarat, antara lain, penguatan akuntabilitas kinerja, perbaikan tata laksana dan pengawasan serta kualitas pelayanan publik yang terukur melalui indikator-indikator seperti transparansi, pencegahan gratifikasi, dan survei kepuasan masyarakat. Penilaian oleh tim penilai independen dan ditetapkan Kemenpan dan RB.

Adapun terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025, Transparency International merilis skor IPK Indonesia turun tiga poin dari 37 poin di 2024 menjadi 34 poin di 2025, kemarin (10/2/2026). Peringkat Indonesia di antara 180 negara yang dinilai pun merosot, dari semula di peringkat ke-99 menjadi ke-109.

Menanggapi penurunan skor ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini menyatakan, pemerintah terus membangun zona integritas untuk pencegahan korupsi. Apalagi, salah satu isu yang disorot dalam indeks ini adalah korupsi dalam pengelolaan dana publik.

“Pemerintah memang harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibelanjakan, memang memberikan manfaat kepada masyarakat. Penilaian sistem akuntabilitas kinerja pemerintah menjadi sangat penting untuk memastikan perencanaan, penganggaran, hingga output-outcome bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya di Kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan laporan Transparency International, korupsi di sektor pelayanan publik menghambat masyarakat dalam mengakses layanan penting untuk kehidupan sehari-hari. Adanya biaya-biaya tidak resmi atau pungli, dana yang dialihkan, hingga akses yang tidak transparan memperlebar ketidaksetaraan hingga masyarakat merasakan ketidakadilan.

Baca JugaIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Tertinggal dari Malaysia dan Timor Leste

Oleh karena itu, Rini berharap zona integritas yang terus berkembang bisa mencegah korupsi. Hal ini juga dipadukan dengan kolaborasi berbagai pihak sehingga celah-celah korupsi di sektor birokrasi bisa ditekan.

“Pencegahan korupsi ini memang harus menjadi bagian dari program pemerintah, dimulai dengan membangun zona-zona integritas. Ini dimulai dari unit yang terkecil, lalu berkembang dan direplikasi bersama inovasi-inovasi lainnya yang berkaitan dengan pencegahan korupsi,” ujarnya.

Tak sebatas penilaian

Rini juga mengingatkan, semangat membangun zona integritas dari unit-unit kerja tidak sebatas untuk penilaian agar tunjangan kinerja meningkat, tetapi menjadi kesadaran dari setiap instansi pemerintah untuk melahirkan pelayanan publik yang berintegritas.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sama-sama memberantas korupsi mulai dari dalam. Tentunya saya berharap para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kami berikan pedoman bisa menghindari konflik kepentingan. Penilaian yang berikan juga, bukan sebagai tujuan akhir, tetapi menjaga konsistensi kinerja dan integritas pemerintah,” lanjutnya.

Tidak hanya di birokrasi, penegakan hukum juga menjadi sorotan dalam penurunan indeks persepsi korupsi.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, konstruksi pencegahan korupsi seharusnya dimulai dari penegakan hukum yang tertib dan konsisten dan ditopang keteladanan aparatnya.

Dengan demikian, para aparat penegak hukum menjadi pihak yang paling tidak boleh melanggar aturan. Sebagai abdi negara, mereka tidak boleh menjadi alat kekuasaan. “Kita tahu fenomena dalam proses politik, penegak hukum sering kali dilibatkan menjadi alat-alat kekuasaan. Ini yang tidak boleh terjadi,” ungkapnya.

Baca JugaTunjangan Sudah Dinaikkan Signifikan, Mengapa Ada Hakim Masih Korupsi?

Menurut Hasto, kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas demokrasi, transparansi, dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, ketidakadilan dalam penegakan hukum menciptakan berbagai risiko yang merugikan masyarakat.

“Pemilu biaya mahal, investasi biaya mahal, distribusi logistik, hingga distribusi pangan menjadi mahal. Ini yang kita tidak inginkan,” katanya.

Sementara itu, Program Manager Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid mengatakan, penurunan IPK Indonesia menunjukkan negara ini tengah menghadapi kondisi mengkhawatirkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia juga menyoroti merosotnya kualitas kepemimpinan, pelemahan independensi lembaga pengawasan, hingga penyempitan kebebasan sipil.

“Situasi ini semakin pelik karena mencerminkan tren global yang juga sedang memburuk, sehingga Indonesia kini menghadapi tantangan berat yang harus segera diselesaikan,” kata Ferdian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Mensos Tegaskan Program 2026 Harus Berbasis Data
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
5 Tempat Wisata Religi di Jakarta, Masjid Istiqlal Dikenal dengan Arsitektur Megah
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Di IIMS 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up Event
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Klasemen Liga Inggris Usai Comeback Leeds United Gagalkan Kemenangan Chelsea
• 17 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.