Politisi Boleh Ikut Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK, Asal Mundur dari Parpol Sebelum Penetapan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa politisi diperbolehkan mengikuti seleksi, dengan syarat wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan menjadi ADK.

Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menjelaskan bahwa pendaftaran tetap diperbolehkan meski politisi masih berstatus sebagai anggota partai, asalkan menyertakan pernyataan kesediaan untuk mundur.

"Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri," ungkapnya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Ketentuan Hukum dan Alasan Kebijakan

Menurut Arief, larangan bagi pengurus atau anggota partai politik berlaku saat pencalonan, bukan saat pendaftaran.

"Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK," ia mengungkapkan.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Arief menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan hak politik warga negara, melainkan upaya mitigasi risiko demi menjaga independensi lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

"Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan," tambahnya.

Proses Seleksi dan Persyaratan Calon

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Pansel untuk seleksi ADK OJK, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketuanya.

Posisi yang dibuka dalam seleksi ini mencakup:

  • Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
  • Para calon peserta wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit
  • Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
  • Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan

Bagi calon yang saat ini menjabat sebagai pengurus partai, maka sesuai dengan UU OJK dan UU P2SK, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korlantas Asistensi Kasus di Sumsel, Komitmen Dukung Zero Over Dimension-Over Load 2027
• 6 jam laludetik.com
thumb
Anabatic (ATIC) Rancang Rights Issue 600 Juta Saham, Dana untuk Lunasi Obligasi
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rashford dan Raphinha absen bela Barcelona saat lawan Atletico Madrid
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kemarin, imbauan WFA saat Lebaran hingga soal stabilitas harga pangan
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
“Waktu untuk Perang?” Netanyahu Terbang Darurat ke Washington, Iran di Ambang Serangan Besar
• 4 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.