Pemulangan WNI Kamboja Uji Prinsip Hukum

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR—Gelombang permintaan pemulangan hampir 2.500 WNI dari Kamboja memunculkan perdebatan luas di ruang publik. Ribuan WNI tersebut tercatat mendatangi KBRI Phnom Penh selama 16–26 Januari 2026.

Hal ini menyusul pengetatan dan penindakan besar-besaran Pemerintah Kamboja terhadap jaringan penipuan daring lintas negara. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah para WNI tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru bagian dari pelaku kejahatan penipuan online internasional. Kecurigaan publik semakin menguat lantaran sejumlah negara, seperti Korea Selatan dan China, menetapkan sebagian warganya yang dipulangkan dari Kamboja sebagai tersangka.

Ahli Hukum dan Kebijakan Publik UNM, Herman mengatakan, kasus ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Menurutnya, terdapat dua peristiwa hukum berbeda yang harus dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Pertama, ada persoalan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu di negara lain. Kedua, ada kewajiban konstitusional negara untuk melindungi seluruh warga negaranya di mana pun berada. Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan,” ujar Herman, Minggu, 8 Februari.

Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan WNI dalam kejahatan lintas negara merupakan ranah penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Status pelaku atau tidak itu hanya bisa ditentukan melalui proses hukum yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, Herman menekankan bahwa perlindungan negara terhadap warganya merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa dinegosiasikan. Terlepas dari dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Jadi perlindungan itu tidak gugur hanya karena seseorang diduga melakukan kejahatan.

Menurut Herman, penyelesaian kasus ribuan WNI di Kamboja sangat bergantung pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja. Termasuk kesepakatan hukum internasional yang mengatur kejahatan lintas negara.

“Ada dua opsi hukum. Pertama, proses hukum dijalankan di Kamboja menggunakan hukum positif Kamboja. Kedua, WNI tersebut diekstradisi ke Indonesia untuk diproses sesuai hukum nasional. Semua itu harus dibicarakan secara bilateral,” ulasnya.

Ia menyebutkan, mekanisme pertukaran notifikasi hukum antarpenegak hukum kedua negara dapat digunakan untuk menentukan yurisdiksi penanganan perkara.

“Bisa saja proses hukumnya berjalan di Indonesia, sementara status tersangka tetap melekat. Ini praktik yang juga dilakukan di negara lain,” ujarnya.

Herman menilai, sebagian besar WNI yang berada di Kamboja kuat diduga berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Kondisi inilah yang membuat mereka rentan menjadi korban perdagangan orang.

“Banyak dari mereka dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi setibanya di sana justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online. Dalam konteks ini, unsur TPPO sangat kuat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap pengiriman tenaga kerja nonresmi membuka ruang eksploitasi oleh sindikat lintas negara. Ketika mereka tidak berangkat melalui mekanisme resmi pemerintah, perlindungan hukum otomatis melemah. Mereka menjadi tidak berdaya dan mudah dieksploitasi.

Meski demikian, Herman tidak menutup kemungkinan adanya kedudukan hukum ganda bagi para WNI tersebut. Menurutnya, seseorang dapat saja berstatus korban TPPO, tetapi pada saat yang sama juga terlibat sebagai pelaku apabila terbukti menjalankan aktivitas kejahatan.

“Dalam hukum pidana, itu dimungkinkan. Seseorang bisa menjadi korban karena dipaksa, tetapi jika terbukti ikut serta secara aktif, tetap ada konsekuensi hukum. Semua harus dibuktikan melalui proses peradilan,” katanya.

Ia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat bahwa pemulangan WNI tersebut berpotensi menimbulkan risiko kejahatan serupa di Indonesia. Herman menilai anggapan itu tidak berdasar.

“Tidak ada dasar hukum untuk menolak pemulangan warga negara dengan alasan asumsi mereka akan mengulangi kejahatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan HAM,” tegasnya.

Herman menambahkan, negara tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Perlindungan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

“Apakah mereka korban, tersangka, atau bahkan nanti terbukti bersalah, negara tetap wajib hadir. Perlindungan warga negara dan proses hukum yang adil harus ditempatkan secara proporsional,” pungkasnya. (edo)

Aparat penegak hukum diminta tidak memukul rata seluruh WNI yang pulang dari luar negeri sebagai pelaku kejahatan penipuan daring. Dalam perspektif hukum pidana, terdapat garis tegas antara korban dan pelaku yang harus dijadikan dasar penanganan kasus.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin menegaskan, banyak WNI yang bekerja di luar negeri justru berada dalam posisi sebagai korban. Utamanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika seseorang bekerja di bawah ancaman, mengalami penyekapan, atau paspornya ditahan, maka secara hukum mereka adalah korban TPPO yang wajib dilindungi negara, bukan dihukum,” ujar Rahman, Rabu, 28 Januari.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana unsur niat jahat (mens rea) menjadi syarat utama pertanggungjawaban pidana. Unsur tersebut gugur apabila tindakan dilakukan karena paksaan atau keadaan darurat yang menutup pilihan rasional seseorang.

“Dalam kondisi seperti itu, tidak ada kehendak bebas. Mereka bekerja semata-mata untuk bertahan hidup. Maka secara yuridis, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan,” jelasnya.

Meski demikian, Rahman menekankan pentingnya skrining ketat oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak semua pihak berlindung di balik status korban. Menurutnya, status hukum seseorang dapat berubah apabila ditemukan indikasi keterlibatan aktif dan berulang dalam jaringan penipuan.

“Jika ada individu yang berangkat berkali-kali dengan kesadaran penuh, memiliki peran manajerial, atau bahkan merekrut orang lain demi komisi, maka posisinya jelas sebagai pelaku tindak pidana penipuan,” tegasnya.

Rahman menilai pendekatan yang adil dan proporsional menjadi kunci dalam menangani kasus WNI yang terlibat kejahatan lintas negara.Keadilan tidak boleh tumpul.

“Negara wajib melindungi mereka yang tereksploitasi, tetapi pada saat yang sama tidak boleh memberi ruang bagi sindikat yang bersembunyi di balik narasi korban,” pungkasnya. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wendi Cagur Beberkan Pengalaman Transplantasi Rambut
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
Bukan Air Keras, Pelaku Penyiraman ke Sesama Pelajar di Cempaka Putih Ternyata Pakai Cairan Bahan Kimia
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Kuliah Banyak Praktik, Bisa Magang ke Luar Negeri? Poltekpar Buka PMB 2026
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Tak Tayang di TV Nasional, Ini Link Live Streaming West Ham United vs Manchester United yang Sedang Berlangsung
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Memburuk, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Lebih Rendah Dibanding Timor Leste
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.