Polsek Bekasi Selatan mengungkap motif di balik aksi sepasang kekasih, NM (24) dan RO (22), yang tega meninggalkan bayi laki-laki mereka di sebuah apartemen di Jl Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Sejoli tersebut mengaku nekat melakukan aksinya karena malu kedapatan hamil di luar nikah.
"Jadi keterangan daripada kedua pelaku, mereka malu, dan belum siap menikah. Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, mereka takut ketahuan oleh orang lain karena ternyata bayinya pada saat malam itu lahir," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).
Pasangan ini mengaku bahwa bayi tersebut lahir tanpa adanya persiapan. NM disebut melahirkan di dalam toilet tanpa bantuan tenaga medis.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku setelah penemuan bayi pada Sabtu (7/2) lalu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan, yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat," ujar Dedi.
Pasangan kekasih tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Polsek Bekasi Selatan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penelantaran anak dengan hukuman maksimal 7 tahun.
(ygs/ygs)





