jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menyoroti tren peningkatan angka restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Dia mengatakan berdasarkan data yang dihimpunnya, realisasi restitusi pajak pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 280,41 triliun.
BACA JUGA: Abdul Rahman Farisi Sebut Data LHP BPK Terkait Menteri Bahlil Tidak Utuh
"Pada 2023 sempat turun menjadi Rp 223,66 triliun, namun kembali meningkat pada 2024 sebesar Rp 265,67 triliun, dan melonjak pada Tahun 2025 hingga mencapai Rp 361 triliun," ungkap Abdul Rahman Farisi dalam keterangan resmi, Rabu (11/2).
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir tren restitusi pajak menunjukkan kenaikan yang signifikan, khususnya lonjakan tajam pada 2025 yang mencapai lebih dari Rp 95 triliun dibandingkan tahun sebelumnya atau meningkat sekitar 35,9 persen dari 2024 ke 2025.
BACA JUGA: Abdul Rahman Farisi Apresiasi Kinerja Menteri Bahlil, Ini Alasannya
“Restitusi pajak pada dasarnya adalah uang yang sudah masuk ke kas negara kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Karena itu, mekanisme dan akuntabilitasnya harus benar-benar dijaga,” jelasnya mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin itu.
Abdul Rahman Farisi menyatakan, dengan nilai yang sudah menembus Rp 361 triliun, restitusi pajak bukan lagi angka kecil dalam struktur fiskal nasional. Jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak tahunan, nilai tersebut merepresentasikan porsi yang signifikan dan berimplikasi langsung terhadap arus kas negara serta ruang fiskal pemerintah.
BACA JUGA: Abdul Rahman Farisi Nilai Keberhasilan Kabinet Cerminkan Kepemimpinan Prabowo
Dia mendorong agar DPR RI menjadikan peningkatan restitusi pajak sebagai objek pengawasan yang lebih intensif, terutama melalui fungsi pengawasan di komisi XI DPR RI, bila perlu ada Panja Khusus tentang Restitusi Pajak.
Selain itu, Abdul Rahman Farisi juga memandang penting untuk mendorong BPK RI untuk melakukan audit PDTT tentang restitusi pajak ini sehingga dapat diperoleh gambaran yang lebih utuh menyangkut praktek dan resiko kebocoran dari pelaksanaan restitusi pajak selama ini.
Optimalisasi pengawasan DPR RI dan Audit diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran dan perbaikan tata kelola serta mekanisme administrasi dalam pelaksanaan restitusi pajak.
“Perlu dilihat secara menyeluruh apakah terdapat potensi moral hazard atau fraud dalam pelaksanaannya yang bisa merugikan keuangan negara. Pengawasan DPR RI dan audit BPK RI harus diperkuat, apalagi dengan tren kenaikan yang signifikan,” tegasnya.
Menurutnya, dua langkah ini akan sangat membantu visi Presiden dalam mendorong optimalisasi seluruh penerimaan negara dari sektor pajak dari risiko kebocoran baik yang disebabkan oleh sistem administrasi atau moral hazard dari stakeholder perpajakan. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




