Konstitusionalitas MBG Diuji di MK, Hakim Adies Kadir Diminta Tak Terlibat

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi telah memulai persidangan uji materi Undang-Undang APBN Tahun 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program makan bergizi gratis atau MBG.

Hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini meminta agar pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan harus mengeluarkan pembiayaan untuk program MBG dari anggaran pendidikan.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tiga permohonan pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Permohonan tersebut di antaranya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk (40/PUU-XXIV/2026), Rega Felix yang merupakan seorang dosen (52/PUU-XXIV/2026), dan Reza Sudrajad yang juga seorang guru (55/PUU-XXIV/2026).

Dua permohonan sudah mulai disidangkan, yaitu yang diajukan oleh Yayasan TB Nusantara dan Rega Felix. Adapun permohonan Reza Sudrajad baru akan disidangkan, Kamis (12/2/2026). Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk ketiga permohonan tersebut dilakukan oleh panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam sidang perdana permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2025 pada Rabu (11/2/2026), Rega Felix menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN, dan program MBG dibiayai dari anggaran tersebut (Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026).

Rega Felix mengatakan, telah terjadi pergeseran penggunaan anggaran pendidikan. Sebagai dosen dengan gaji kecil, Rega Felix mengatakan, hak-hak sebagai tenaga pendidik belum terpenuhi. Akan tetapi, anggaran pendidikan justru tergerus oleh penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program MBG. Hal ini mengakibatkan, salah satu di antaranya adalah, anggaran riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Kementerian Pendidikan Tinggi dikurangi.

Baca JugaProgram Makan Bergizi Gratis Dinilai Sarat Masalah Tata Kelola

Pada dasarnya, kata Rega Felix, dirinya tidak menolak program MBG karena merupakan program penunjang pendidikan. Namun, ia menolak jika program tersebut dinyatakan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan.

Ia mempersoalkan Pasal 49 UU Sisdiknas yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberi batasan normatif yang jelas mengenai makna utama komponen pendidikan.

Padahal, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonom (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) telah memberi perbedaan antara core educational purpose dan other educational related expenditure di mana program meals atau MBG adalah program penunjang pendidikan. Program semacam itu bukanlah komponen utama pendidikan.

Ia juga menyebutkan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 sudah menggunakan konsep prioritas dalam pengalokasian anggaran pendidikan yang nilainya 20 persen dari total APBN. Dengan demikian, pemerintah seharusnya memberi prioritas terhadap komponen utama pendidikan dan tidak malah memasukkan komponen nonesensial seperti MBG ke dalam anggaran pendidikan.

“Pemohon meminta tafsir mengenai batas normatif terhadap Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas agar tidak seluruh komponen nonesensial dapat menjadi alokasi prioritas pendidikan. Hal ini berakibat jika MBG ingin tetap dilaksanakan, maka harus menggunakan alokasi nonpendidikan, misalkan kesejahteraan sosial atau bisa menggunakan alokasi pendidikan dengan syarat pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan menjadi di atas ambang minimal 20 persen,” kata Rega Felix.

Ia membandingkan program MBG di Indonesia dengan di China. Program MBG di negeri tirai bambu tersebut menelan anggaran sebesar Rp 41,25 triliun pada tahun 2012 (dengan kurs satu dolar Rp 16.500) dan selama sembilan tahun hanya memakan anggaran Rp 385,6 triliun. Sementara itu, anggaran MBG di Indonesia membengkak hanya dalam waktu satu tahun.

“Setelah pemohon membandingkan data MBG dengan data ketahanan pangan di Indonesia, ternyata MBG diberikan kewilayah yang sudah baik ketahanan pangannya. Ini yang berbeda dengan di China karena China lebih targeted atau tepat sasaran sedangkan Indonesia bersifat meluas. MBG ternyata tidak hanya ditujukan ke daerah rawan pangan,” kata Rega Felix. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Rega menilai pemberian MBG tidak tepat sasaran.

Baca Juga”Surat Cinta” dari Sebuah Wadah Makan Bergizi Gratis (9)
Nasihat Hakim

Guntur mengkritisi tentang kerugian konstitusional yang dialami Rega Felix selaku dosen.  “Saudara ingin mengexclude program MBG (dari anggaran pendidikan). Nah ini harus kita lihat apa kaitan kerugiannya (sebagai dosen) kalau MBG tetap ada. Saudara (bisa) dinyatakan tidak memiliki legal standing kalau tidak ada kaitannya, hubungan sebab akibatnya. Nah, ini yang harus Saudara jelaskan di legal standing,” kata Guntur.

Terkait dengan alasan permohonan untuk mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan, Guntur menyarankan agar pemohon untuk membuat definisi atau gambaran mengenai komponen dana pendidikan. “Coba bikin, menurut pemohon, 20 persen anggaran pendidikan itu komponennya adalah ini..ini..ini yang tidak ada MBG di situ. Saudara juga harus jelaskan kenapa MBG bukan bagian dari anggaran pendidikan,” pinta Guntur.

Sebab, tambah hakim konstitusi asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu, adressat atau sasaran yang dituju oleh program MBG adalah peserta didik. “Apakah ini bukan bagian dari pembangunan pendidikan nasional. Ini semua harus anda jelaskan kenapa MBG bukan merupakan bagian pendidikan, padahal penerima manfaat MBG adalah anak sekolah. Lah terus Saudara mau keluarkan ini, apa argumentasinya. Itu belum tergambar,” kata Guntur.

Minta Adies tak tangani perkara

Rega Felix meminta agar majelis hakim MK tidak menyertakan Adies Kadir dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Permintaan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan Marwah MK mengingat obyek yang diuji adalah UU APBN Tahun 2026 dan UU Sisdiknas yang memiliki keterkaitan langsung dengan latar belakang hakim konstitusi tersebut.

Sebelum mulai menjabat hakim MK, pekan lalu, Adies menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Berdasarkan kode etik, demi mencegah persepsi atau citra tidak berimbang, maka sepatutnya ada cooling of period sebelum menguji UU yang merupakan produk yang melibatkan hakim konstitusi dalam jabatan sebelumnya secara langsung.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, terkait permohonan tersebut, pemohon perlu memperkuat argumentasi alasan Adies tidak seharusnya ikut mengadili perkara tersebut. ”Beda kalau dia sebagai kepala daerah atau sebagai Presiden. Tapi sebagai anggota DPR kan jabatan kolektif. Apakah itu tepat?” tanya Daniel.

Baca JugaPemohon Uji Materi UU TNI Tolak Adies Kadir

Ia menambahkan, penggunaan hak ingkar oleh hakim konstitusi untuk tidak ikut menangani suatu perkara, misalnya karena ada konflik kepentingan dengan perkara yang dimaksud, biasanya harus dilakukan dengan meminta persetujuan dari Majelis Kehormatan MK.

“Boleh atau tidak menggunakan hak ingkar kalau ada indikasi, misalnya ada konflik kepentingan, dan sebagainya. Ini coba diperkuat argumentasi apakah dalam kaitannya pengujian undang-undang itu tepat, terutama karena anggota DPR adalah jabatan kolektif,” ujar Daniel.

MK pun memberi waktu 14 hari kepada Rega Felix untuk memperbaiki permohonannya. Pemohon harus sudah menyerahkan berkas perbaikan permohonan paling lambat pada 24 Februari mendatang, sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pilot Pesawat Smart Av Sempat Kirim Pesan Darurat Via GPS Sebelum Ditembak
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
3 Air Herbal Ampuh Atasi Aroma Mulut saat Puasa Ramadhan ala dr Zaidul Akbar
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Sega Rilis Trailer DLC Yakuza Kiwami 3 & Dark Ties, Meluncur 12 Februari
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Hashim Ungkap Pengusaha AS Lobi Pembatalan Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Tristan Keceplosan Ungkap Momen di Ranjang, Olla Ramlan Kaget hingga Salah Tingkah
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.