Penulis: Fityan
TVRINews-Washington DC
Presiden AS sebut langkah Israel kontraproduktif di tengah kecaman keras Uni Eropa terkait hukum internasional.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap rencana aneksasi Israel atas wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Pernyataan ini muncul saat para pemimpin Eropa meningkatkan kritik mereka terhadap keputusan kabinet keamanan Israel yang dinilai mengancam stabilitas kawasan.
Dalam sebuah wawancara dengan Axios pada Selasa malam, Trump menegaskan posisinya meskipun selama ini dikenal sebagai sekutu dekat Israel.
"Saya menentang aneksasi," ujar Trump singkat namun tegas. Ia menambahkan bahwa saat ini fokus global tidak seharusnya terpecah oleh eskalasi di wilayah tersebut. "Kita memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan sekarang. Kita tidak perlu berurusan dengan isu Tepi Barat," tambahnya.
Kecaman Terpadu dari Uni Eropa
Sikap Washington ini bertepatan dengan gelombang protes dari Brussel. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, bersama Komisaris Dubravka Suica dan Hadja Lahbib, merilis pernyataan bersama yang menyebut langkah sepihak Israel sebagai tindakan "kontraproduktif dan tidak kompatibel dengan hukum internasional."
Uni Eropa memperingatkan bahwa langkah-langkah baru yang disetujui oleh kabinet keamanan Israel berisiko merusak upaya perdamaian internasional. "Keputusan ini mengancam status quo yang sensitif di situs-situs keagamaan dan menghambat implementasi Protokol Hebron," tegas blok tersebut.
Oposisi Global dari Negara-Negara Eropa
Beberapa negara Eropa turut mengeluarkan kecaman individu terhadap kebijakan terbaru Israel:
- Jerman: Kementerian Luar Negeri Jerman menyatakan langkah tersebut bertentangan dengan kewajiban internasional Israel dan menjadi hambatan besar bagi solusi dua negara.
- Inggris: Kantor Luar Negeri Inggris menyebut setiap upaya mengubah demografi Palestina secara sepihak adalah tindakan yang "sama sekali tidak dapat diterima."
- Prancis: Menilai kebijakan ini sebagai "pukulan serius" bagi proses perdamaian, terutama saat fokus dunia sedang tertuju pada rencana perdamaian Gaza.
Perluasan Kontrol Israel di Tepi Barat
Pada hari Minggu, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah yang memperluas kendali di Tepi Barat.
Kebijakan ini mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, serta pengambilalihan otoritas izin bangunan di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Selain itu, Israel berencana memperluas pengawasan di wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan penegakan hukum terhadap konstruksi tanpa izin dan perlindungan situs arkeologi.
Data menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit pemukiman. Sejak konflik dengan Hamas pecah pada Oktober 2023, setidaknya 60.000 dunam (sekitar 14.826 hektar) tanah telah disita.
Langkah-langkah ini tetap menjadi titik perdebatan hukum global yang sengit. Sebelumnya, pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan opini bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional.
Editor: Redaktur TVRINews





