Posko THR 2026 Dibuka, Pekerja Bisa Lapor Perusahaan yang Ingkar Janji

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menjelang Lebaran 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini hadir sebagai sarana bagi pekerja atau buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak THR sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja. “Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami,” ujarnya kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Artinya, bahkan pekerja baru sekalipun berhak atas THR jika sudah bekerja minimal satu bulan.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga mengatur kriteria utama penerima THR, yakni pekerja yang menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha. Dengan demikian, seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja formal berhak atas THR, tanpa terkecuali. Yassierli menekankan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT,” tegasnya.

Posko pengaduan THR yang dibuka Kemenaker setiap tahun menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Melalui posko ini, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR, membayar tidak sesuai ketentuan, atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sah.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan di daerah. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan pekerja tidak lagi ragu untuk memperjuangkan haknya.

Selain membuka posko pengaduan, Kemenaker juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar memahami kewajiban mereka. Yassierli menekankan bahwa pemberian THR bukan hanya bentuk penghargaan kepada pekerja, tetapi juga bagian dari menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan memberikan THR tepat waktu, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi pekerja.

Sebaliknya, jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, hubungan kerja bisa terganggu dan menimbulkan konflik.

Program posko THR juga mendapat dukungan dari serikat pekerja. Mereka menilai langkah Kemenaker sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh. Serikat pekerja berharap pemerintah tidak hanya membuka posko, tetapi juga menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Dengan adanya sanksi yang jelas, perusahaan diharapkan lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran THR.

Dukungan ini menunjukkan bahwa kebijakan posko THR menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Bagi pekerja, keberadaan posko THR memberikan rasa aman. Mereka memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika haknya tidak dipenuhi. Hal ini penting karena banyak pekerja yang selama ini merasa takut atau ragu untuk menuntut haknya secara langsung kepada perusahaan. Dengan adanya posko, pekerja dapat melaporkan secara formal tanpa khawatir akan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak perusahaan.

Di sisi lain, pengusaha juga diingatkan untuk mempersiapkan pembayaran THR sejak dini. Kemenaker menekankan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan aturan ini, pekerja dapat menggunakan THR untuk kebutuhan Lebaran, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian, atau biaya perjalanan mudik.

THR menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran, sehingga keterlambatan atau ketidakpatuhan perusahaan bisa berdampak luas pada ekonomi.

Pengamat ketenagakerjaan menilai kebijakan posko THR sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan adanya posko, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan melindungi hak buruh. Selain itu, kebijakan ini juga membantu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSAD: Fasilitas TNI AD Siap Dukung Pendidikan Komcad 4.000 ASN
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Kunker Pimpinan MPR RI ke Banda Aceh, Wakil Ketua MPR RI Minta Masyarakat Bersatu Demi Kebangkitan Aceh
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo, Dicecar 10 Pertanyaan Soal Ijazah
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Pastikan Seluruh Penumpang Pesawat Smart Air Selamat dari Penembakan di Boven Digoel
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
KPR: Untung atau Buntung? Analisis Mendalam Kredit Pemilikan Rumah
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.