Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo, Dicecar 10 Pertanyaan Soal Ijazah

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Solo: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, Rabu, 11 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Jokowi enggan memberikan keterangan rinci dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.

"Ya, ada pemeriksaan tambahan. Untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang nanti menjelaskan secara rinci," kata Jokowi, Rabu, 11 Februari 2026.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Metrotvnews.com/ Triawati 

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Pemeriksaan dilakukan di Solo karena penyidik Polda Metro Jaya tengah berada di wilayah tersebut.

"Kami mendapatkan panggilan karena para penyidik sedang berada di Solo. Informasinya minggu ini juga akan ke Yogyakarta untuk memenuhi beberapa keterangan yang diperlukan," ujar Yakup.

Dalam pemeriksaan itu, Jokowi mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik. Yakup menyebut pertanyaan yang diajukan merupakan pendalaman dari keterangan sebelumnya.

Baca Juga :

Roy Cs: Salinan Ijazah Jokowi dari KPU 99 Persen Palsu
Menurut dia, Jokowi juga diminta menjelaskan proses perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, termasuk penyusunan skripsi dan alur akademik selama menempuh pendidikan.

"Jadi sifatnya hanya pendalaman dari seluruh keterangan yang sudah diberikan sebelumnya," jelas Yakup.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara terhadap tersangka Roy, Rismon, dan Tifauziah. Setelah pemeriksaan ahli dan saksi meringankan selesai, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nikita Mirzani Diduga Laporkan Dugaan Ilegal Akses ke Polda Metro Jaya
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Praperadilan Ditolak, Richard Lee Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Eks Ketua LKPP: Masih Terjadi Kemahalan Harga di E-Katalog Pengadaan Chromebook
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Genap 76 Tahun, Intip Transformasi BTN Jadi Bank Modern
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Muncul Fenomena Pensiunan Eropa-Amerika Pilih Pindah ke Asia, Ada Apa?
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.