Kernet PO Bus Pariwisata di Sidoarjo Curi 2 Brankas usai Pesta Miras

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

​SATRESKRIM Polresta Sidoarjo berhasil membekuk YH (34), pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus atau karyawan sendiri yang nekat beraksi, saat rekan-rekan kerjanya sedang lengah dalam pengaruh minuman keras.

Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1). Memanfaatkan situasi yang mulai tidak kondusif, YH secara diam-diam mengambil kunci ruang administrasi dari tas salah satu temannya.

​"Pelaku masuk ke ruang admin, menggasak dua brankas biru dari lemari, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan," kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers, Rabu (11/2).

Baca juga : Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Penipu Motor Spesialis Korban Anak

​Setelah berhasil mengeluarkan brankas, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Lamongan. Dua brankas itu berisi uang tunai Rp31 juta. Pihak perusahaan baru menyadari hilangnya brankas esok harinya, kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan segera melapor ke pihak berwajib.

​Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo yang melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. YH diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kos milik saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan, Jawa Timur, pada Jumat (30/1). 

​Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sisa uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor Honda BeAT untuk melancarkan aksi, alat bantu berupa kunci pas dan kunci T.

Kepada penyidik, kernet asal Sukodono ini mengaku terpaksa mencuri demi mencukupi kebutuhan ekonomi dan membayar biaya sekolah anaknya.

​Akibat perbuatannya, YH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. (HS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerak Cepat Pemkot Semarang Bantu Korban Kebakaran dan Rumah Roboh
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
[BREAKING NEWS] Kaops Konfirmasi Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB, Nasib Penumpang Belum Diketahui
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Aroma Balas Dendam Jokowi terhadap PDIP, Sehingga All Out Dukung PSI
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Tri Ajak Anak Muda Ambil #PilihanBijak Manfaatkan Teknologi Selama Ramadan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Menkes Bakal Tegur RS yang Tolak Pasien PBI Nonaktif: Laporkan, Pasti Kami Tindak!
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.