Masih Punya Utang Puasa, Apakah Boleh Langsung Puasa Ramadhan?

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Menjelang Ramadhan, ada satu kegelisahan yang kerap menghampiri banyak orang, yaitu utang puasa. 

Bulan suci yang tinggal menghitung hari bukan hanya menghadirkan semangat ibadah, tetapi juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan penting yang sering terlupakan sepanjang tahun. 

Salah satu yang paling sering muncul adalah soal puasa yang belum terganti dari Ramadhan sebelumnya.

Tak sedikit yang baru tersadar ketika Ramadhan hampir tiba. 

Ada yang menunda karena kesibukan, ada yang lupa, ada pula yang memang belum sempat menunaikannya. 

Di tengah persiapan menyambut bulan penuh berkah, muncul pertanyaan yang terasa sederhana namun krusial: masih punya utang puasa, apakah boleh langsung puasa Ramadhan?

Ilustrasi puasa
Sumber :
  • Pexels/ Gül Işık

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi berkaitan dengan kewajiban yang belum ditunaikan. 

Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib, sementara puasa yang tertinggal juga memiliki konsekuensi yang tak bisa diabaikan.

Terkait persoalan ini, ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang sangat jelas.

Wajib Qadha Puasa yang Ditinggalkan

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum mengganti puasa yang ditinggalkan adalah wajib. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

“Terkait persoalan ini, para ulama sepakat bahwa setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan maka hukumnya wajib untuk diqadha, diganti di hari-hari lain selain Ramadhan,” terang Ustaz Adi Hidayat.

Artinya, siapa pun yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan. 

Qadha ini menjadi tanggung jawab pribadi yang tidak boleh diabaikan.

Bagaimana Jika Utang Puasa Menahun?

Persoalan menjadi lebih serius ketika utang puasa tersebut belum juga ditunaikan hingga bertemu Ramadhan berikutnya, bahkan berulang kali. Lalu bagaimana hukumnya?

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam kondisi ini terdapat pendapat mayoritas ulama yang memberikan ketentuan tambahan.

“Persoalannya, jika utang puasanya menahun bertemu dengan Ramadhan lagi, bertemu dengan Ramadhan lagi, belum sempat ditunaikan, mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain qadha yang ditunaikan juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk juga menambah dengan kifarat,” ujar Ustaz Adi Hidayat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BSI Berambisi Jadi Bank Terbesar RI hingga Top 5 Global, Intip Strateginya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Indonesia Economic Forum Luncurkan ION untuk UMKM Digital Inklusif
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kabar Mengejutkan Terbaru Penyanyi Denada, Dikabarkan Kini Punya 3 Anak Hingga Beberkan Faktanya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi Copet Santuy di Blok M Kini Diburu Polisi
• 5 jam laludetik.com
thumb
Gus Ipul Sebut Dukungan Polri Percepat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.