Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Bermasalah di Padang Pariaman

mediaindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman. Langkah itu dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran ketentuan perizinan yang dilakukan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Aksi penertiban tersebut ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan dua badan usaha pemegang SIPB. Kedua badan usaha tersebut diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi menjelaskan penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pemberitahuan tertulis kepada badan usaha terkait, namun belum dipatuhi.

Baca juga : Indonesia - Inggris Lakukan Kerjasama Pertukaran Teknologi Mineral

“Pemasangan plank penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi, Rabu (11/2).

Ia menegaskan sanksi penghentian penambangan bersifat administratif dan persuasif. Namun demikian, apabila kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan syarat perizinan, maka penindakannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika setelah ini, masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga : BFI Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Tingkatkan Fasilitas Industri Tambang

Helmi menyebut hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat. 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University Tampil Strategis di PPTJ 2026, Perkuat Arah Pendidikan Tinggi Berstandar Global
• 11 jam laludisway.id
thumb
OTT KPK di Bea Cukai Jadi Momentum Evaluasi Sistem, Publik Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor Nasional
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Taruna Ikrar Kepala BPOM Resmikan Cafe Jamu Indonesia di PIK 2: Dari Warisan Leluhur ke Masa Depan Kesehatan Global
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Roy Marten Puji Medina Dina Cantik dan Polite, Harap Hubungan Gading Lebih Serius
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Ramadhan dan Idul Fitri Momen Paling Menantang
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.