JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AW (45) ditangkap polisi karena kedapatan mengelola rumah produksi ganja di di rumahnya wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, AW sempat tinggal beberapa tahun secara nomaden di luar negeri. Saat menetap di Amerika Serikat, ia sering mengonsumsi ganja, yang cukup mudah diperoleh di sana.
“Karena sudah terbiasa di Amerika (pakai ganja), dan di Indonesia susah ya karena dilarang juga, jadi dia beli lewat dark web bibitnya,” jelas Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Gorong-gorong Jalan Danau Sunter
Selain bibit, AW juga membeli mesin-mesin yang dapat membantu dia memproduksi ganja senilai Rp 150 juta, mulai dari vacuum sealer, cooler box, vaporizer, grinder, timbangan, dan beberapa paket ganja yang sudah dikemas dalam ziplock.
Ia mengelola “kebun” ganja di lantai 4 rumahnya. Namun, AW mengaku sudah tidak menanam ganja lagi selama setahun setelah terakhir kali panen pada 2024 lalu.
Saat itu ia memproduksi ganja sebanyak 1,5 kilogram setiap tiga bulan sekali.
“Dari hasil panen tersebut, ganja dikeringkan dan dikemas dalam plastik bening kemudian di-vacuum press lalu disimpan sebagai stok untuk digunakan secara pribadi,” jelas Prasetyo.
Tak hanya bubuk, AW juga memproduksi ganja dalam bentuk cairan untuk dikonsumsi menggunakan herbal infuser.
Ia mengaku ganja tersebut digunakan untuk diri sendiri. Meski begitu, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya transaksi jual beli.
Baca juga: Kronologi Pria Diduga Oknum TNI Ribut dengan Pemotor di Bekasi, Dipicu Lawan Arah
Polisi menangkap AW di kediamannya pada Minggu (8/2/2026) dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Istrinya, yang mengaku tak mengetahui aktivitas produksi ganja suaminya, turut ditangkap.
Dari penggerebekan, polisi menyita 5,9 kilogram ganja padat dan 40 gram ganja cair yang disimpan dalam suntikan.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 610 ayat 2 huruf (a) KUHP tentang produksi narkotika jenis ganja lebih dari 1 kg.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang perbuatan menanam atau menyimpan narkotika jenis ganja.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



