Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Beleid ini menggantikan aturan lama guna memperketat pengawasan terhadap lahan pangan strategis yang kian menyusut akibat ekspansi sektor non-pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan bahwa melalui aturan ini, pemerintah telah mengunci status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi utama.
Wilayah tersebut mencakup lumbung pangan nasional yang kini dilarang keras untuk beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun area permukiman.
“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam keterangan resmi Rabu (11/2/2026).
Secara terperinci, total luas lahan sawah yang dikunci di delapan provinsi tersebut mencapai 3,83 juta hektare. Angka ini merepresentasikan sekitar 60% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang berjumlah 7,34 juta hektare.
Nusron menjelaskan, pengetatan aturan mengenai alih fungsi lahan sawan ini diklaim mampu menekan laju alih fungsi lahan sebesar 0,05% per tahun.
Baca Juga
- Perpres MBG Wajibkan SPPG Serap UMKM, Sudah 24.000 Pelaku Terlibat
- Mensesneg: Solusi Permasalahan BPJS Tidak Harus Menunggu Perpres
- Prabowo Teken Perpres Baru: Atur soal Lahan Sawah Abadi
Pada saat yang sama, Nusron mengatakan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan roadmap untuk memperluas cakupan LSD. Sebanyak 12 provinsi, mulai dari Aceh hingga Sulawesi Selatan dijadwalkan masuk dalam penetapan pada akhir kuartal I/2026, disusul oleh 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal II/2026.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Kuartal II/2026 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear,” tutur Nusron.
Berdasarkan Perpres 4/2026, alur penetapan LSD akan dimulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi hasil, hingga usulan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan kepada Menteri ATR/BPN untuk pemutakhiran peta.
Selain itu, aturan tersebut juga memuat klausul pemberdayaan petani agar mereka bersedia mempertahankan fungsi lahan sawahnya.




