JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi (12/2/2026) tercatat belum mengalami perubahan.
Nilai jual emas Antam tetap berada di angka Rp2.947.000 per gram, sama seperti yang tercantum pada perdagangan kemarin pagi. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga terpantau stabil di level Rp2.741.000 per gram.
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Ketentuan Pajak Jual dan Buyback Emas Antam
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Kamis 12 Februari: UBS dan Galeri24 Stabil, Cek Daftar Lengkapnya
Dalam setiap transaksi, terdapat potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pembelian emas batangan mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
- PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Sementara itu, pada transaksi pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
- Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 12 Februari 2026, Layanan Buka hingga Pukul 14.00 WIB
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- harga emas antam
- harga emas hari ini
- harga emas logam mulia
- buyback emas antam
- harga emas terbaru
- emas batangan antam





